Pelarangan Rapat di Hotel untuk Kalangan PNS Bisa Ditinjau Ulang

Pelarangan Rapat di Hotel untuk Kalangan PNS Bisa Ditinjau Ulang

ajax loader

MICE (Meeting Incentive, Convention & Exhibition) di Indonesia menjadi salah satu bahan jualan utama bagi para pengelola hotel di kota-kota besar di Indonesia. Namun dengan adanya peraturan pemerintah yang melarang pegawai negeri sipil untuk menggelar rapat di hotel, maka dtakutkan akan berdampak buruk bagi kelangsungan operasional hotel yang selama ini banyak menjadi tempat instansi pemerintah berkegiatan.

Peraturan tersebut telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ( MenPAN), Yuddy Chrisnandi. Dalam aturan tersebut ditetapkan mulai 1 Desember 2014, pegawai negeri sipil dilarang melakukan rapat di hotel. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan langkah penghematan dan efisiensi anggaran negara. Selain itu pemerintah daerah khususnya kota-kota besar dan provinsi telah memiliki gedung dan ruang yang memadai untuk melakukan rapat.

Dalam kesempatan membuka kegiatan MICE Outlook 2014 pada hari Rabu 10 Desember 2014 di Jakarta, Dirjen Pemasaran Kementrian Pariwisata Esthy Reko Astuti menyarankan agar kalangan industri MICE lebih kreatif melakukan penawaran dan tidak tergantung kepada instansi pemerintah.

IMG_0479utk tv

“ Cobalah untuk kreatif dalam melakukan pemasaran dengan paket-paket meeting yang menarik, misalnya tidak melulu harus ke hotel tetapi juga dapat melakukan kegiatan outbound. “ “ Selain itu jangan tergantung kepada instansi pemerintah saja tetapi perusahaan swasta juga potensial untuk melakukan meeting di hotel, “ tambahnya.

Namun Esthy tidak menutup kemungkinan jika larangan tersbut ditinjau ulang atau dibatalkan. Didampingi Rizki Handayani, Direktur Promosi MICE dan wisata minat khusus, Esthy mengharapkan memberikan data yang akurat mengenai dampak larangan tersebut. “ Data yang akurat mengenai dampak larangan pemerintah tersebut jika memang mengganggu bisnis kalangan perhotelan dan pemangku kepentingan MICE lainnya, tentu bisa kami ajukan kepada bapak presiden,” ujar  Esthy kemudian.

Sampai Oktober 2014 tingkat kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 7,7 juta orang, dan 25% dari jumlah tersebut adalah dari kunjungan MICE.  Angka tersebut belum termasuk wisatawan Nusantara yang melakukan perjalanan untuk kegiatan MICE antar kota. Tentunya kegiatan Industri MICE di Indonesia sangat berdampak untuk kesejahteraan kalangan pelaku MICE, tidak hanya perhotelan tetapi pemangku kepentingan lainnya, seperti kuliner, kerajinan tangan, seniman dan budayawan,jasa fasilitas meeting  dan lain-lain juga akan merasakan dampak buruknya. Diharapkan pemerintah dapat meninjau ulang kembali dengan menetapkan peraturan yang jelas dan transparansi namun tetap membolehkan kegiatan MICE kalangan pemerintahan di perhotelan.

Sumber foto : www.gumayatowerhotel.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *