![]()
Pemerintah Jepang Menetapkan kebijakan baru bagi wisatawan yang akan meninggalkan negaranya. Pajak Pariwisata Internasional akan dinaikkan menjadi JPY 3.000 ( Sekitar Rp 300.000,00 lebih) Untuk wisatawan yang berangkat dari Jepang pada atau setelah tanggal 1 Juli 2026.
Pendapatan dari Pajak Pariwisata Internasional akan digunakan dalam tiga bidang. Secara umum, pajak ini dikumpulkan oleh maskapai penerbangan atau penyedia jasa transportasi laut (biasanya sudah termasuk dalam harga tiket) untuk disetorkan kepada pemerintah.

Adapun dana wisman yang dihimpin dari dana wisatawan mancangerana tersebut akan digunakan untuk :
1.Menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan nyaman bebas kendala
2.Meningkatkan akses informasi terhadap daya tarik unik Jepang
3.Pengembangan sumber daya pariwisata berbasis aset budaya dan alam setempat.

Walaupun pajak sebesar 3.000 JPY akan diberlakukan per keberangkatan dari Jepang (Mulai 1 Juli 2026), terdapat ketentuan transisi di mana tarif pajak sebelumnya (1.000 JPY) berlaku jika Anda berangkat menggunakan tiket yang memenuhi syarat yang diterbitkan pada atau sebelum 30 Juni 2026. Pengeculaian dibelakukan untuk bayi di bawah usia 2 tahun, dibebaskan dari pajak.
Untuk metode pembayaran secara umum, maskapai penerbangan dan perusahaan pelayaran akan memungut pajak yuris internasional dari penumpang yang berangkat dari Jepang, biasanya dengan menambahkannya ke harga tiket lalu menyetorkannya ke pemerintah nasional.
