Pendaftaran Usaha Pariwisata Kini Melalui BKPM Secara Online

Pendaftaran Usaha Pariwisata Kini Melalui BKPM Secara Online

ajax loader

Untuk meningkatkan kemudahan investor dalam berinvestasi di Indonesia, perlu dilakukan perubahan sistem perijinan, termasuk dalam sektor pariwisata. Perubahan tersebut terlah terjadi dari sistem perijinan menjadi pendaftaran. Melalui Tanda DaftarUsaha Pariwisata ( TDUP), setiap usaha pariwisata diwajibkan memiliki TDUP berdasarkan UU no.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Untuk itu pada hari Kams, 3 Desember 2015 di Jakarta dilangsungkan sosialisasi tentang pelaksanaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara menyeluruh kepada pelaku usaha di bidang Pariwisata Tanah Air, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata menggelar kegiatan sosialiasi pelaksanaan TDUP tersebut dengan mengundang seluruh instansi terkait.

Dalam hal pengurusan pendaftaran, Kementrian Pariwisata telah melakukan pelimpahan kewenangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan pemberian izin usaha di bidang kebudataan dan pariwisata dalam rangka penanaman modal.

Pada kegiatan sosialisasi ini juga dikemas dengan diskusi panel tentang pelaksanaan TDUP yang nantinya dapat dilakukan secara manual maupun online melalui situs: www.online-spipise.bkpm.go.id sehingga dapat lebih terkoordinir secara tertib.

Adapun pelaku usaha di bidang Pariwisata terkait yang hadir dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan TDUP antara lain: Kementerian Pariwisata RI (Biro Hukum dan Komunikasi Publik; Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; Asdep Industri Pariwisata; Asdep Pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem Pariwisata; Asdep Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan; Asdep Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat), Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pemerintah Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Asosiasi, Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata dan Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata

Hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi pengembangan destinasi dan industri pariwisata Kementerian Pariwisata Dadang Rizki Ratman didampingi Direktur pelayanan perijinan penanaman modal BKPM Prawoto Taruno. “ Pelayanan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para investor pelaku usaha pariwisata,diharapkan melalui kemudahan investasi dapat mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan, “ ujar Dadang Rizki.

Kementrian Pariwisata dalam kesempatan itu juga menginformasikan daerah-daerah yang menjadi tempat berinvestasi terbanyak, baik dari kalangan dalam negeri maupun dari modal asing.

Daerah tujuan investasi terbanyak oleh PMDN untuk sektor pariwisata tahun 2010 – Q3 2015 adalah Provinsi Bali dengan nilai total investasi US$ 892.46 Juta. Dari rentang tahun tersebut, tahun 2010 merupakan yang tertinggi sebesar US$249.3 juta. Urutan kedua adalah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai total investasi PMDN tahun 2010-Q3 2015 US$ 531.4 Juta dan investasi terbesar terjadi pada tahun 2014 yaitu US$ 241.54 Juta. Jawa Timur dengan total investasi PMDN US$ 376.39 Juta dari tahun 2010-Q3 2015, berada di urutan ketiga. Investasi terbesar terjadi pada Q1 2015 yaitu US$ 215.8 Juta.

Daerah tujuan investasi terbanyak oleh PMA untuk sektor pariwisata tahun 2010 – Q3 2015 adalah Provinsi Bali dengan nilai total investasi US$ 1,012.62Juta. Dari rentang tahun tersebut, tahun 2012, nilai investasi di Provinsi Bali US$ 380.933 Juta merupakan yang tertinggi. Urutan kedua adalah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai total investasi PMA tahun 2010-Q3 2015 US$ 401.36 Juta dan investasi terbesar terjadi pada tahun 2014 yaitu US$ 241.54 Juta. Kepulauan Riau berada di urutan ketiga untuk investasi PMA tahun 2010-Q2 2014 sebesar US$ 282.60 Juta dan investasi terbanyak terjadi tahun 2012 yaitu US$ 149.25 Juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *