Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Untuk Peningkatan Kunjungan Wisatawan

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Untuk Peningkatan Kunjungan Wisatawan

ajax loader

Pemerintah baru saja menerbitkan Perpres no.69/2015, mengenai kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kepada 30 negara untuk mempercepat pertumbuhan pariwisata. Diharapkan kebijakan tersebut meningkatkan arus kunjungan wisatawan mancanegara yang tahun 2015 ini ditargetkan mencapai 10 juta orang.

Kebijakan tersebut didukung oleh data dari APEC, UNWTO dan WTTC yang menunjukkan bahwa pemberlakuan BVK memberi dampak pertumbuhan pariwisata. Di negara G-20 terjadi pertumbuhan kunjungan sebanyak 18 %.

Contohnya, Korea memberlakukan BVK kepada wisatawan China. Begitu juga China memberlakukan BVK kepada wisatawan dari Jepang. Kedua negara tersebut mengalami kenaikan arus kunjungan wisman sebesar rata-rata 18%.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan, “BVK merupakan bagan dari peningkatan pelayanan dari bisnis jasa pariwisata. Sudah banyak negara termasuk negara tetangga yang memberikan BVK sebanyak-banyaknya negara”. Hal tersebut disampaikan pada acara silahturahmi dengan wartawan pada hari Rabu, 8 Juli 2014 di hotel The Groove Suites, Jakarta.

Malaysia sebagai pesaing Indonesia, telah memberlakukan BVK kepada 164 negara. Sedangkan Thailand, telah memberlakuan BVK kepada 56 negara. Indonesia selama ini baru membebaskan visa kepada 15 negara.

Kelima belas negara tersebut adalahThailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Philipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, Myanmar, Hongkong dan Macau.

Kini dengan pemberlakuan kebijakan yang baru , bertambah 30 negara yang mendapat BVK. Untuk Kawasan Asia Pasifik dan Amerika, ada Tiongkok/China, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru dan Mexico. Untuk kawasan Eropa adalah Rusia, Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, Italia dan Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria dan Ceko. Terakhir untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika adalah Qatar, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman dan Afrika Selatan.

Perlu diperhatikan, pemberlakuan BVK tersebut untuk wisman yang khusun

masuk dan keluar dari 5 bandara, yaitu Soekarno Hatta ( Tangerang), Ngurah Rai (Bali), Kualanamu (Medan), Juanda ( Surabaya), Hang Nadim (Batam) dan 4 pelabuhan, yaitu Sri Bintan ( Tanjung Pinang), Sekupang ( Batam), Batam Center (Batam) dan Tanjung Uban (Bintan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *