Pemerintah akan melindungi profesi pemandu wisata dalam menghadapi Masyarakat Eknomi Asean ( Asean Economic Comunity) yang akan berlaku pada akhir 2015 nanti. Hal ini dijelaskan oleh I Gede Pitana, Dirjen Pengembangan Sumber Daya Kementrian Pariwisata, pada kegiatan Pembekalan Kepariwisataan Bagi Jurnalis beberapa waktu yang lalu di Hotel Salak , Bogor.
Menurutnya Indonesia telah memberlakukan program seperti yang akan berlaku pada Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA) sejak lama. Mulai dari program bebas visa dan keterbukaan dalam berinvestasi.
“Industri Pariwisata di Indonesia adalah bidang yang paling siap dalam menghadapi MEA dibandingkan bidang yang lain”, ujar I Gede Pitana. Sudah ada kebijakan dalam wilayah ASEAN mengenai standarisasi SDM di bidang pariwisata, yaitu ACCSTP : ASEAN Common Competency Standards for Tourism Professionals.
Dengan berpatokan pada ACCSTP, pemerintah akan melakukan program standarisasi bagi 25 000 orang di bidang hotel, restoran, travel agent guna menghadap persaingan pada saat berlakunya MEA. Nantinya setiap pekerja yang akan melamar di seluruh wilayah ASEAN perlu memenuhi bebrapa persyaratan. “ mempunyai sertifikat ACCSTP, mendapatkan undangan dari perusahaan yang akan memperkerjakan dan terdaftar dalam regional sekertariat,” kata I gede Pitana menjelaskan.
Akan ada 33 jenis posisi pekerjaan dari 6 divisi dari 3 sektor pariwisata, yaitu restoran, hotel & travel agent. “ Kecuali posisi Tour Guide atau pemandu wisata. Pemerintah tidak memasukkan posisi itu ke dalam 33 jenis posisi oleh pekerja dari negara lain di ASEAN. Sebab tidak pantas jika wisatawan yang berkunjung ke Borobudur misalnya, akan dipandu oleh tour guide dari Malaysia, atau wisatawan dari Thailand yang berkunjung ke Danau Toba, dipandu oleh pemandu dari Thailand. Jelas itu akan mengambil lahan pekerjaan pemandu lokal,” Kata Pitana menambahkan.
Sumber foto : Bambang Sularso