Protokol Kesehatan Wisata Selam, Panduan Untuk Pelaku Usaha Wisata Selam

Protokol Kesehatan Wisata Selam, Panduan Untuk Pelaku Usaha Wisata Selam

ajax loader

Semenjak masa new normal digulirkan, berbagai protokol kesehatan berbasis CHSE ( Clean, Healthy, Safety & Eviromental Sustainibility) disosialisasikan ke berbagai sektor kegiatan termasuk pariwisata. Salah satu protokol kesehatan yang baru diluncurkan adalah panduan wisata selam.

Kementerian Pariwisata berkerja sama dengan Dive Alert Network ( DAN) telah menyusun buku panduan pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan untuk usaha wisata selam yang baku dan menjadi pegangan para pelaku usaha wisata selam, pekerja dan wisatawan untuk melakukan wisata selam.

buku panduan

Diharapkan dengan diluncurkannya buku panduan ini  para pelaku usaha wisata selam di Indonesia siap memulai aktifitas wisata selam dengan tatanan kehidupan baru atau new normal. Berikut panduan umum protokol kesehatan usaha wisata selam :

  1. Hanya pekerja dan wisatawan yang sehat yang diperbolehkan beraktifitas di area usaha wisata selam.
  2. Setiap orang yang beraktifitas di area usaha wisata selam harus memakai alat pelindung diri (APD , minimal masker, mencegah penularan Covig-19.
  3. Terapkan aturan jaga jarak minimal 1 meter, jika tidak memungkinkan, pengelola usaha dapat melakukan rekayasa teknis administrasi agar tidak menciptakan kerumunan.
  4. Pelaku usaha menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di area usaha wisata selam dalam jumlah cukup dan mudah diakses.
  5. Semua sarana dan prasarana tempat usaha wisata selam wajib dibersihkan secara berkala, paling tidak 3 hari sekali atau sebelum dan setelah digunakan, menggunakan bahan yang telah direkomendasikan.
  6. Pelaku usaha menjaga kualitas udara di area usaha wisata selam, mengoptimalisasikan sirkulasi udara dan pada ruang ber-AC, filternya harus dibersihkan secara berkala.
  7. Wisatawan wajib mengisi formulir diver medical clearancedan mengisi formulir self assesment resiko Covig-19 dari Kementerian Kesehatan.
  8. Wisatawan selam yang mengikuti paket Live on Board wajib memiliki surat kesehatan hasil rapid test dan bagi wisatawan selam land basehanya wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
  9. Pelaku usaha Live on Board wajib membatasi jumlah tamu dari kapasitas normal agar tamu dapat menerapkan jaga jarak.
  10. Lalukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap pekerja dan wisatawan sebelum masuk ke area usaha wisata selam. Jika didapati individu dengan suhu tubuh sama dengan atau di atas 37derajat (dengan pemeriksaan dua kali interval 5 menit) maka individu tersebut dilarang masuk.
  11. Jika terdapat individu yang menunjukkan suhu normal tetapi menunjukkan gejala batuk pilek, demam, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas maka ia dilarang masuk area usaha wisata selam.
  12. Jika ada pekerja yang berstatus suspek, kasus konfirmasi atau kasus kontak dengan penderita Covig-19 maka pekerja tersebut harus melakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan bebas Coovig-19 oleh dokter.
  13. Pelaku usaha wisata selam harus melakukan perilaku hidup bersih sehat, seperti mengkonsumsi makanan bergizi, rajin berolahraga atau aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat yang cukup minimal 7 jam dan menghidari faktor resiko penyakit.
  14. Pelaku usaha wisata selam wajib memberikan penjelasan penduan penerapan kebersihan, kesehatan dan keselamatan untuk seluruh pekerjanya dan melakukan pengawasan
  15. Menyediakan tempat sampah tertutup yang dikhususkan untuk sampah APD limbah disinfektan dan sampah lainnya yang berpotensi menjadi sumber penularan Covig-19 pastikan pengolahan sampai dilakukan secara tuntas dan aman.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *